Bapak Susilo dan Ibu Yani yang keduanya telah meninggal dunia di Medan, untuk selanjutnya disebut pihak ke I (Pertama).Jika kita memiliki harta benda, maka sangat penting bagi kita untuk menjaga dan merawat harta tersebut, seperti harta tanah contohnya.
Jika anda tidak memiliki kesempatan untuk merawat dan menjaga tanah tersebut, maka anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain. Dan untuk penerima kuasa, akan bekerja dan bertanggung jawab melaksakan hal yang tertulis pada surat kuasa tersebut. Dalam hal ini, penerima kuasa akan menggunakan tanah ataupun menjual tanah tersebut atas nama dari pemberi kuasa. Dan proses jual beli tanah bukanlah hal yang mudah dan singkat. Butuh proses yang panjang, mulai dari negosiasi harga, cek lokasi tanah, pembayaran, sampai dengan pembuatan surat atau akta jual beli tanah. Untuk itu, bisa saja orang tua tersebut akan menyuruh anaknya untuk menjual tanah tersebut. Namun tidak bisa menyuruh begitu saja, sang orang tua harus memberikan surat kuasa juga kepada anaknya. Tidak ada seorang pun yang berhak memasarkan tanah tersebut atau menjual selain anak saya Ahmad Subari. Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya. Namun karena tanah tersebut masih merupakan atas nama dari orang tua anda, maka anda harus meminta surat kuasa dari orang tua untuk menjual tanah warisan milik anda tersebut. Jika anda disuruh untuk menjual tanah tersebut, maka anda dan pihak mertua anda harus membuat surat kuasa terlebih dahulu, agar anda memiliki kekuatan hukum untuk menjual tanah tersebut. Namun jika ingin menjual tanah atas nama orang lain, maka anda tetap harus memiliki surat kuasa dari orang yang memiliki tanah tersebut, seperti contoh di bawah ini. Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, menjual tanah di daerah perkotaan juga tentu tidak akan susah. Namun jika anda tetap tidak memiliki kesempatan, maka anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjualkan tanah tersebut. Namun banyak orang yang mungkin saja tidak memiliki kesempatan untuk menjual tanah miliknya, sehingga harus memberikan kuasa kepada orang lain dan membuatkan surat kuasa seperti contoh di bawah ini. Maka jika anda tidak memiliki waktu untuk menjual tanah milik anda, anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjualkan tanah tersebut. Adapun patokan imbalan yang biasa digunakan oleh banyak orang adalah bagian persenan dari hasil penjualan tanah tersebut. Untuk itu, anda bisa menulis contoh surat kuasa tanah seperti contoh di bawah ini dengan sistem komisi. Pertempuran N0. 123, Medan. Tidak ada seorang pun yang berhak memasarkan tanah tersebut atau menjual selain Bapak Ahmad Subari.Apabila tanah tersebut laku terjual, maka Bapak Ahmad Subari akan diberikan presentase sebesar 3 dari Harga Penawaran Tanah sebesar 200 m2. Jika anda dan saudara - saudara anda ingin menjual tanah warisan dengan menggunakan jasa orang lain, maka anda bisa membuat surat kuasa seperti contoh di bawah ini.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |